PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Sebagai media siber, BORNEO ISLAMI berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai etika, moral, dan kemaslahatan publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan. Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten berita, artikel, foto, video, dan bentuk informasi lain yang dipublikasikan oleh BORNEO ISLAMI.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi penuh dengan ketentuan:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita belum dapat dikonfirmasi;
- Media mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Verifikasi lanjutan wajib dilakukan dan hasilnya dimuat dalam berita pemutakhiran (update).
3. Interaksi Pengguna dan Fitur Reaksi
BORNEO ISLAMI tidak menyediakan kolom komentar terbuka. Interaksi pengguna difasilitasi melalui fitur reaction atau emotikon sebagai bentuk respons pembaca terhadap konten yang disajikan.
Fitur reaksi tidak memuat teks, opini, maupun unggahan bebas dari pengguna, sehingga tidak termasuk dalam kategori Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) berbentuk narasi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat dan koreksi dicantumkan secara jelas serta ditautkan dengan berita terkait.
- Waktu pemuatan ralat atau koreksi dicantumkan secara transparan.
- Pelaksanaan dilakukan secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pencabutan Berita
- Berita pada prinsipnya tidak dicabut, kecuali atas pertimbangan hukum, keselamatan, atau kesepakatan Dewan Pers.
- Pencabutan berita disertai dengan keterangan alasan pencabutan.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan, advertorial, dan konten berbayar wajib dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
- Konten berbayar diberi label yang jelas seperti āIklanā, āAdvertorialā, atau āSponsoredā.
7. Hak Cipta
BORNEO ISLAMI menghormati dan melindungi hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Sengketa Pemberitaan
Setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
BORNEO ISLAMI berkomitmen melindungi hak, harkat, dan martabat anak dalam setiap pemberitaan.
- Identitas anak dirahasiakan.
- Pemberitaan dilakukan secara faktual, empatik, dan tidak eksploitatif.
- Menghindari penggunaan visual dan narasi yang merugikan anak.
- Sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers.