DPRD Barito Utara Matangkan Raperda Persampahan, Dorong Sistem Terpadu dan Berkelanjutan
MUARA TEWEH, Borneo Islai – DPRD Kabupaten Barito Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan melalui rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar, Selasa (7/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 13 anggota DPRD dan 21 peserta dari unsur eksekutif, perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya, Henny menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah di daerah, mengingat persoalan persampahan masih menjadi salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, selama ini pengelolaan sampah di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sistem pengangkutan, pengolahan yang belum optimal, hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan persampahan, mulai dari hulu hingga hilir, sehingga penanganannya bisa lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperkuat peran masing-masing pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, Henny juga menekankan pentingnya pendekatan terpadu dalam pengelolaan sampah, termasuk mendorong pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, hingga pemanfaatan kembali melalui konsep daur ulang.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perlu keterlibatan semua pihak agar sistem yang dibangun benar-benar berjalan efektif,” katanya.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh anggota DPRD maupun pihak eksekutif, terutama terkait implementasi di lapangan agar Raperda yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga realistis dan aplikatif.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain kesiapan infrastruktur pendukung, kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan kebijakan nantinya dapat berjalan optimal.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan sejumlah usulan yang mengarah pada penyempurnaan substansi Raperda, termasuk perlunya pengaturan sanksi, mekanisme pembinaan masyarakat, serta peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.
Henny menegaskan, DPRD berkomitmen untuk mengawal pembahasan Raperda ini agar menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya efektif, tetapi juga berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menentukan jadwal pembahasan lanjutan.
DPRD berharap, melalui proses pembahasan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, Raperda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penanganan persoalan sampah di Kabupaten Barito Utara.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih sistematis, mampu meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung terciptanya daerah yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.












