DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan THM Selama Ramadhan Diperketat
PALANGKA RAYA, Borneo Islami – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu ditingkatkan agar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat berjalan efektif.
“Pengawasan oleh Satpol PP perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga pidana atau denda bagi THM yang nekat melanggar,” kata Syaufwan di Palangka Raya, Selasa.
Ia menilai penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan Ramadhan.
Syaufwan menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku usaha yang sengaja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau masih ada yang melanggar, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Palangka Raya yang telah melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak di sejumlah tempat hiburan malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 lokasi selama Februari 2026, ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan operasional selama Ramadhan.
Menurut Syaufwan, hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan sudah berjalan, namun masih perlu ditingkatkan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia yang membuat sebagian pelaku usaha dapat menghindari pemeriksaan.
Karena itu, ia meminta mekanisme pengawasan serta koordinasi antarpetugas diperbaiki agar penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif.
“Pengusaha yang masih ngeyel harus ditindak tegas sesuai aturan, baik melalui sanksi administrasi hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Palangka Raya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami berharap para pengusaha dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.












