ETIKA JURNALISTIK
Etika Jurnalistik atau Etika Pers merupakan landasan utama dalam praktik jurnalistik. Etika ini menjadi pedoman agar kegiatan jurnalistik dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat diterima oleh masyarakat luas.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan norma etika profesi kewartawanan. Selain tunduk pada ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan wajib menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi.
Penerapan kode etik bertujuan menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme wartawan, serta membangun kepercayaan publik terhadap media.
Prinsip Umum Etika Jurnalistik
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
- Menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
- Memberikan ruang yang adil bagi semua pihak.
- Menyajikan berita berdasarkan fakta yang jelas sumbernya.
- Tidak menyembunyikan informasi penting yang menyangkut kepentingan publik.
- Menggunakan cara-cara yang etis dan profesional dalam peliputan.
- Menghormati ketentuan off the record, embargo, dan informasi latar belakang.
- Melakukan koreksi dan ralat apabila terdapat kesalahan pemberitaan.
- Menjaga kerahasiaan narasumber serta melindungi identitas korban dan anak di bawah umur.
- Menghindari ujaran kebencian, diskriminasi, dan perendahan martabat manusia.
- Menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
- Tidak memuat konten bohong, fitnah, cabul, atau sadis.
- Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
- Menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.
- Tidak melakukan plagiarisme.
- Menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
- Menjaga independensi dari intervensi pihak mana pun.
- Pelanggaran etika diselesaikan sesuai mekanisme Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pers berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menolak segala bentuk suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber dan menghormati ketentuan embargo serta off the record.
Pasal 8
Wartawan Indonesia menghindari prasangka, diskriminasi, serta perendahan martabat manusia.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia wajib meralat dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers
Peraturan Dewan Pers Nomor 06/Peraturan-DP/V/2008
Jakarta, 14 Maret 2006