KUALA KAPUAS, Borneo Islami β Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi dikategorikan sebagai daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat risiko tinggi. Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Nasional, total luasan wilayah yang terancam karhutla di daerah ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar 1.443.774 hektare.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas bergerak cepat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 di Aula Kantor Bapperida Kapuas. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi menyambut musim kemarau serta potensi lonjakan titik panas (hotspot).
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan komitmen kolektif yang kuat dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.
“Karhutla bukan hanya soal api, tetapi dampak kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi hingga ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Dodo.
Poin Strategis Hasil Koordinasi Pemkab Kapuas:
-
Aktivasi Posko: Mengaktifkan kembali Posko Siaga Karhutla di tingkat desa dan kelurahan.
-
Patroli Intensif: Meningkatkan frekuensi patroli terpadu di titik-titik rawan.
-
Pemberdayaan Warga: Mengoptimalkan peran aktif Masyarakat Peduli Api (MPA).
-
Satu Komando: Memperkuat sinergi antara BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan.
Berdasarkan prakiraan dari BMKG, kemunculan titik panas di wilayah Kapuas diprediksi mulai merangkak naik pada bulan Mei dan akan mencapai puncaknya pada Agustus 2026.
Selain kesiapan fisik di lapangan, ketegasan hukum juga menjadi fokus utama pemerintah daerah. Pemkab Kapuas meminta aparat penegak hukum bersama Satgas Karhutla untuk tidak segan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan.
Sektor swasta, termasuk perusahaan perkebunan, HPH, HTI, hingga pertambangan, juga diberikan peringatan keras agar aktif menjaga dan mengawasi wilayah konsesi mereka dari potensi amukan si jago merah.












