Draft SE Pembatasan BBM Bocor, Pemko Palangka Raya Disorot Usai Antrean Panjang di SPBU
PALANGKA RAYA, Borneo Islami β Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi sorotan setelah draft surat edaran (SE) terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya masih bersifat internal justru bocor ke publik dan memicu kepanikan masyarakat.
Kebocoran dokumen tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu utama antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir. Warga disebut berbondong-bondong membeli BBM karena khawatir akan adanya pembatasan pengisian bahan bakar.
Situasi semakin memanas setelah sejumlah SPBU mulai menerapkan pembatasan pembelian BBM meski kebijakan resmi dari pemerintah daerah sebenarnya belum diberlakukan.
Alih-alih meredam situasi, klarifikasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya justru memunculkan sorotan baru terkait tata kelola administrasi pemerintahan.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, menjelaskan dokumen tersebut sebenarnya masih berupa draft dan belum mendapatkan persetujuan penuh dari Wali Kota Palangka Raya.
Namun karena dokumen sudah terverifikasi dalam sistem administrasi digital dan menggunakan tanda tangan berbasis barcode, masyarakat menganggap surat edaran tersebut telah resmi berlaku.
Kondisi itu kemudian menjadi bola liar di lapangan. Informasi yang telanjur tersebar luas memicu kepanikan masyarakat hingga menyebabkan lonjakan pembelian BBM di sejumlah SPBU.
Akibatnya, antrean kendaraan semakin panjang dan distribusi BBM di Kota Palangka Raya sempat mengalami gangguan dalam beberapa hari terakhir.
Pengamat menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya kontrol internal dan manajemen komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Di tengah penerapan sistem administrasi digital, kesalahan dalam proses verifikasi dokumen dinilai bisa berdampak besar apabila tidak diantisipasi dengan prosedur yang ketat.
Meski Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah memutuskan menarik dan menunda pemberlakuan surat edaran tersebut, dampaknya telanjur dirasakan masyarakat.
Kepanikan warga, antrean panjang kendaraan di SPBU, hingga pembatasan pembelian BBM di lapangan menjadi bukti nyata bagaimana kebijakan yang belum matang dapat memicu efek domino di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengelolaan komunikasi publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.












