RDP Komisi I DPR RI Bahas Penataan Aset TNI, Wagub Kalteng Ikut Dorong Kepastian Hukum
PALANGKA RAYA, Kalteng Digital ā Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4), yang membahas penataan dan penyelesaian aset milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam kegiatan tersebut, Wagub didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, serta jajaran terkait lainnya.
Rapat yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Aset TNI ini merupakan bagian dari agenda DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025ā2026, sebagai tindak lanjut dari rapat konsultasi dan internal yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Selain Kalimantan Tengah, sejumlah pemerintah daerah lain juga turut hadir, di antaranya dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dalam pembahasan tersebut, Panja Aset TNI menekankan pentingnya langkah strategis negara dalam melakukan penataan aset secara menyeluruh dan terintegrasi.
Upaya awal yang dilakukan yakni melalui proses klasifikasi dan pendaftaran ulang seluruh aset TNI ke dalam daftar resmi negara guna memastikan legalitas dan kejelasan status kepemilikan.
Aset-aset tersebut dikategorikan berdasarkan fungsi dan kondisinya, meliputi aset strategis pertahanan, operasional aktif, aset bersengketa dengan masyarakat, aset tidak terpakai (idle), hingga aset yang berpotensi untuk dimanfaatkan kembali.
Langkah ini dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan, khususnya dalam penyelesaian konflik lahan antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa akan mengedepankan pendekatan non-litigasi yang humanis dan solutif.
Beberapa opsi yang didorong antara lain pemberian kompensasi yang layak, penyediaan hunian pengganti bagi masyarakat terdampak, serta pembentukan satuan tugas lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian di lapangan.
Melalui rapat ini, diharapkan penataan aset TNI dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.












